181 Warga Binaan Lapas Pohuwato Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024
Aktualgorontalo, Pohuwato, 28 November 2024. –Sebanyak 181 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato turut ambil bagian dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus 901, yang disediakan untuk memfasilitasi hak pilih warga binaan yang tidak berada di domisili asalnya.
Kepala Lapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu di dalam lapas adalah bagian dari komitmen untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif. “Keikutsertaan warga binaan ini menggambarkan upaya untuk mewujudkan inklusivitas dan keadilan dalam proses demokrasi. Hak partisipasi politik tidak mengenal batasan tempat,” ujar Adi Wibowo.

Dari 181 pemilih, sebanyak 159 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), menandakan bahwa mereka telah memenuhi syarat administrasi untuk memberikan suara. Selain itu, 21 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang mencakup mereka yang baru saja berada di lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, terdapat 1 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang mencerminkan kondisi tertentu yang memungkinkan mereka menggunakan hak pilih.
“Dengan partisipasi dari berbagai kategori DPT, DPTb, dan DPK, pemilu di dalam lapas menjadi representatif dari beragam latar belakang dan kondisi warga binaan,” tambah Adi Wibowo.
Proses pemungutan suara di Lapas Pohuwato berlangsung secara transparan dan diawasi ketat oleh petugas. Semua tahapan pemilu di dalam lapas dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi, memastikan bahwa setiap suara dihargai dan dihitung secara adil.

Adi Wibowo juga menekankan pentingnya hak suara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan meski berada dalam lapas. “Setiap suara memiliki nilai dan dampaknya, dan ini adalah langkah positif menuju pembangunan masyarakat yang adil dan berkeadilan,” tegasnya.

Pemilu di TPS 901 Lapas Pohuwato menjadi bukti nyata bahwa demokrasi bisa diterapkan di mana saja, termasuk di tempat yang penuh keterbatasan seperti lembaga pemasyarakatan. Dengan partisipasi warga binaan, Lapas Pohuwato telah menunjukkan bahwa hak politik adalah milik semua orang, tanpa terkecuali. RedTimAGC





