Ikatan Dokter Indonesia(IDI) Dinilai Lempar Tanggung Jawab Dalam kasus RS Multazam: Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pidana Menguat, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Aktual Gorontalo– Gorontalo, Dugaan perubahan metode operasi persalinan dari ERACS ke caesar konvensional tanpa persetujuan pasien di RS Multazam kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan etik dan administratif. Kasus ini dinilai telah memasuki wilayah pelanggaran hukum pidana, menyusul indikasi kuat pelanggaran hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Gorontalo hanya berujung pada rekomendasi evaluasi internal, sorotan publik kini mengarah pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Kehormatan kode Etik Kedokteran (MKEK), serta aparat penegak hukum yang dinilai belum mengambil peran aktif.
Koordinator Aksi dan aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa kasus RS Multazam tidak bisa lagi dipersempit sebagai kesalahan prosedural semata.
“Ini bukan hanya soal etik kedokteran. Ketika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan pasien, maka itu berpotensi melanggar hukum pidana. Negara tidak boleh absen,” tegas Kevin.
Pernyataan IDI Dinilai Normatif dan Defensif
Dalam pernyataannya, IDI menyebut bahwa permasalahan RS Multazam sepenuhnya diserahkan kepada manajemen rumah sakit, dengan alasan bahwa tindakan kedokteran telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). IDI juga menyatakan bahwa aspek administratif yang terlewat merupakan tanggung jawab pihak rumah sakit.
Namun, bagi Kevin, pernyataan tersebut justru memperlihatkan sikap defensif dan berjarak dari substansi persoalan.

“SOP tidak bisa dijadikan tameng untuk meniadakan pelanggaran kode etik dan hukum. Informed consent bukan sekadar administrasi, tapi syarat mutlak legalitas tindakan medis. Tanpa itu, tindakan medis berpotensi melawan hukum,” ujarnya.
Kode etik dan Pidana Tidak Bisa Dipisahkan
Kevin menekankan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang diperiksa oleh MKEK harus berjalan paralel dengan proses hukum pidana, bukan saling meniadakan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak pasien atas persetujuan tindakan medis, serta ketentuan pidana terkait kelalaian atau tindakan medis tanpa persetujuan yang sah. Selain itu, dalam perspektif KUHP, tindakan medis tanpa persetujuan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika menimbulkan penderitaan, kerugian, atau pelanggaran hak tubuh seseorang.
Kode etik bukan jalan damai untuk menghentikan hukum. Jika MKEK menemukan pelanggaran berat, itu justru harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki unsur pidananya,” tegas Kevin.
MKEK Dinilai Terlalu Pasif
IDI juga menyatakan bahwa pihak keluarga dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKEK secara tertulis. Namun, Kevin menilai sikap ini sebagai bentuk pembiaran struktural.
“Kasus ini sudah terbuka di ruang publik, sudah dibahas di DPRD, dan ada pengakuan miskomunikasi. Dalam kondisi seperti ini, MKEK seharusnya bertindak proaktif tanpa menunggu laporan korban,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kode etik kedokteran tidak boleh bergantung pada keberanian korban semata, melainkan pada tanggung jawab moral institusi profesi.
Desakan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum
Atas dasar itu, Kevin secara tegas meminta kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk ikut terlibat menyelidiki kasus RS Multazam secara independen dan profesional.
“Jika ada dugaan tindakan medis tanpa persetujuan yang sah, maka unsur pidana harus diuji oleh penyidik. Aparat penegak hukum tidak boleh menunggu hingga kasus ini tenggelam oleh narasi administratif,” katanya.
Menurutnya, kehadiran aparat penegak hukum penting untuk memastikan bahwa hukum pidana tidak tumpul ke profesi tertentu dan bahwa keselamatan pasien benar-benar dilindungi oleh negara.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Kevin memastikan bahwa gerakan masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini dengan tuntutan:
1. Pemeriksaan etik terbuka terhadap dokter berinisial AW oleh MKEK
2. Transparansi hasil pemeriksaan etik kepada publik
3. Penyelidikan pidana oleh aparat penegak hukum atas dugaan tindakan medis tanpa persetujuan pasien
“Jika kasus ini dibiarkan, maka kita sedang membuka ruang impunitas. Hari ini satu pasien, besok bisa siapa saja. Negara harus hadir,” pungkas Kevin.
Kasus RS Multazam kini menjadi ujian serius, bukan hanya bagi manajemen rumah sakit dan organisasi profesi kedokteran, tetapi juga bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di sektor kesehatan. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar berdiri di sisi pasien, atau kembali tunduk pada kekuasaan institusional. AGC/IU





