AdvertorialPolitikTopik Terkini

Aleg Limonu Hippy Kerja Nyata Perjuangkan Hak Penambang Lokal Terkait WPR dan IPR di Pohuwato

Aktualgorontalo, Pohuwato, 09/10/2024. — Anggota Legislatif (Aleg) Limonu Hippy dari Partai Gerindra, yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Boalemo-Pohuwato, kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam memperjuangkan hak-hak penambang lokal di Kabupaten Pohuwato.

Fokus utama perjuangannya adalah percepatan realisasi pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang dinilai sangat mendesak untuk kepentingan legalitas dan keberlanjutan kegiatan penambangan lokal.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Limonu Hippy merupakan satu-satunya Aleg dari Partai Gerindra yang konsisten memperjuangkan IPR, demi mewujudkan harapan penambang lokal di Pohuwato.

Penetapan WPR oleh Kementerian ESDM beberapa tahun lalu dianggap sebagai langkah penting yang harus segera diikuti dengan legalisasi yang lebih konkret, melalui IPR, agar para penambang dapat menjalankan aktivitas mereka secara sah dan ramah lingkungan.

“Dengan ditetapkannya WPR oleh Kementerian ESDM, sudah semestinya pemerintah, baik Provinsi maupun Kabupaten, mempercepat realisasi IPR di blok-blok WPR yang ada, terutama yang sudah dideliniasi dan memiliki dokumen pengelolaan,” tegas Limonu Hippy.

Limonu Hippy terus bertekad untuk memperjuangkan proses pengurusan IPR dengan maksimal. Ia menekankan pentingnya legalitas dalam kegiatan penambangan agar penambang lokal tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat bekerja dengan lebih tenang dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

“Saya terus berkoordinasi dengan dinas terkait agar proses IPR ini dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, sudah ada 11 blok WPR dari total 21 blok di Pohuwato yang dokumen pengelolaannya telah selesai. Dengan adanya progres ini, Limonu Hippy mengingatkan para penambang untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan guna mempercepat pengurusan IPR mereka.

“Alhamdulillah, kami telah bersepakat dengan Kabid Pertambangan dan Pemerintah Desa Hulawa untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat penambang minggu depan, terkait tata cara dan syarat pengurusan IPR. Ini penting agar para penambang benar-benar siap menghadapi proses ini,” tambahnya.

Limonu Hippy juga menegaskan bahwa selain memperjuangkan IPR di blok-blok WPR yang sudah ada, ia berharap pemerintah dapat melegalkan beberapa lokasi tambang yang selama ini dikelola oleh masyarakat, seperti di Naimu, Longgi, dan Pilanthanga di Kecamatan Taluditi, serta di beberapa wilayah lainnya.

Lokasi-lokasi ini, menurutnya, perlu segera ditetapkan sebagai WPR agar masyarakat dapat terus beraktivitas secara sah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Harapan saya, tambang rakyat ini bisa mendapatkan legalitas, dan pengelolaannya dilakukan dengan ramah lingkungan, sehingga ekonomi masyarakat meningkat, sementara kerusakan lingkungan bisa diminimalisir,” ujar Limonu Hippy.

Langkah ini, menurut Limonu Hippy, tidak hanya menunjukkan dedikasinya terhadap masyarakat, tetapi juga memperkuat posisi penambang lokal dalam menghadapi tantangan industri pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Red(TimAGC)

Back to top button