
*AktualGorontalo–Pohuwato ,TU seorang ibu rumah tangga di Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato. babak belur diduga dianiaya suaminya. Korban saat ini mengalami luka memar di bagian lutut sebalah kiri dan lengan tangan atas.
Sesuai fakta dilapangan yang dihimpun oleh wartawan Aktual Gorontalo dan pernyataan dari korban KDRT membenarkan penganiayaan terhadap dirinya dibuktikan dengan Surat Dakwan yang di serahkan oleh Korban kepada Wartawan Aktual Gorontalo (22/05/2004).
Bahwa terdakwa AK (33), pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar jam 15.00 wita Bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato.
Awalnya saksi korban TU sedang berada di rumah kontrakan saksi korban dan tidak lama kemudian datang Terdakwa AK (33) yang merupakan suami dari saksi korban, dengan maksud untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit dan setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan menggendong anaknya keluar dan mencari Sopir , Kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa ”kenapa mau cari sopir jangan salahkan orang lain.
Dan tidak lama terdakwa mengajak anak saksi korban untuk keluar jalan akan tetapi anak saksi korban mengatakan ’panggil pulang sama mama” kemudian terdakwa mengatakan tidak mau, kemudian anak saksi korban mengatakan ”saya tidak mau ikut karena saya takut dikasih singgah dirumahnya mamanya papa karena mamanya papa sering marah-marah.
Mendengar hal tersebut terdakwa langsung marah dan langsung pergi menuju mobil dan kedua anak saksi korban yakni A dan R menyusul dari belakang dan masuk ke dalam mobil terdakwa kemudian terdakwa mengatakan kepada anak saksi korban ”A turun” akan tetapi anak saksi korban tidak mau turun sehingga terdakwa yang menurunkan kedua anak saksi korban dari mobil sehingga saksi korban langsung marah dan mengatakan ”kenapa anak-anak sakit kamu marah-marah.
Terdakwa tidak menerima kemudian memarahi saksi korban dengan mengatakan kepada saksi korban ”kenapa juga anak-anak kamu kasih ikut” dan setelah itu saksi korban dan Terdakwa sudah adu mulut sehingga terdakwa mencengkram kedua lengan saksi korban secara kuat sehingga saksi korban melakukan perlawanan dengan cara menendang terdakwa dan terdakwa membalas dengan cara menentang saksi korban beberapa kali di bagian kaki saksi korban dan mengenai di bagian kaki saksi korban sebelah kiri itut hal tersebut orang tua dari saksi korban yakni saksi IL datang dan melerai dan pada saat itu terdakwa mau melakukan pemukulan lagi kepada saksi korban akan tetapi pemukulan tersebut mengenai saksi IL sehingga saksi IL mengatakan kepada terdakwa ”AK (33) kenapako pukulkah” yang artinya ”AK (33) kenapa saya kamu pukul juga” dan setelah itu saksi Korban mengambil sandal dan langsung memukul terdakwa di bagian leher sebelah kiri dan setelah itu terdakwa mengatakan ”saya mau banting-banting kamu” dan tidak lama anak saksi korban menangis dan pingsan, kemudian saksi IL langsung mengangkat anak saksi korban dan terdakwa langsung pergi meniggalkan tempat kejadian.

Klarifikasi dari keluarga AK : kakak terdakwa menyampaian bahwa ketika AK ada saudara angkatnya yang meninggal berhubung orang tua tidak mampu maka AK turut membantu kepada orang tua saudara angkat ini kemudian diketahui istrinya AK dari situlah istrinya protes dan mengatakan kepada AK bahwa telah mencuri emas dan telah di posting di media soaial (facebook) dari sinilah AK tersinggung dan istrinya juga berpesan kepada keluarga AK “kalau ada uang atau berupa apa yang di terima oleh keluarga AK itu hasil curian dan haram semua itu.”(23/05/2024)





