DaerahEkonomi & BisnisHukrimIlegalOpiniPemerintahanPolitikTopik Terkini

IR: Mantan Aktivis yang Diduga Berkamuflase Menjadi Pendana PETI di Dengilo

AktualGorontalo, Pohuwato, 5 Januari 2025 – Sebuah dugaan mengejutkan telah mencuat terkait dengan IR, seorang mantan aktivis lingkungan yang kini diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal (PETI) di wilayah Dengilo, Pohuwato. Berita ini dilansir oleh dua media, Patroli dan Kilas Aktual, yang mengungkapkan bahwa IR, yang sebelumnya vokal dalam mengkritik kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, kini dikaitkan dengan praktik yang ia perjuangkan untuk dihentikan.

Menurut informasi yang dihimpun, IR dikenal luas sebagai aktivis yang menentang keras kerusakan ekosistem di kawasan pertambangan, namun kini diduga terlibat dalam pendanaan dan pengelolaan salah satu lokasi PETI di Dengilo. “Benar, IR adalah pengelola dan pendana lokasi PETI milik KB,” ujar seorang penambang yang enggan disebutkan identitasnya. Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa IR diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator dalam operasi tambang ilegal di daerah tersebut.

Tantangan Terhadap Regulasi Tambang Ilegal

Kasus ini semakin mempersoalkan efektivitas regulasi terkait pertambangan ilegal di Indonesia, yang telah diatur dalam sejumlah undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, mereka yang terlibat dalam pembiayaan atau memfasilitasi kegiatan tambang ilegal juga dapat dijerat pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan sanksi tegas bagi mereka yang merusak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal, dengan hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 hingga 10 miliar. Tidak hanya itu, tindakan yang merusak lingkungan secara berat juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun.

Selain regulasi hukum yang ketat, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban bagi pelaku usaha tambang untuk memiliki izin yang sah, mengikuti standar teknis, dan memenuhi ketentuan administratif yang berlaku. Namun, pengawasan yang lemah di lokasi tambang terpencil dalam melindungi pelaku tambang ilegal menjadi tantangan besar dalam upaya penegakan hukum di sektor ini.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Pengawasan

Keterlibatan IR dalam tambang ilegal di Dengilo menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang seringkali terkendala oleh faktor sosial dan ekonomi. Banyak warga setempat yang terlibat dalam PETI sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup, meskipun sadar akan dampak buruknya terhadap lingkungan. Pemerintah harus berupaya lebih keras untuk memperkuat pengawasan, melakukan penertiban yang lebih tegas, serta memberdayakan masyarakat agar dapat melaporkan aktivitas tambang ilegal melalui berbagai saluran resmi.

Penegakan hukum juga perlu melibatkan aparat penegak hukum dari berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian, TNI, serta Dinas ESDM dan KLHK, untuk menindak tegas kegiatan PETI dan memastikan kelangsungan hidup lingkungan dan masyarakat yang lebih baik.

Dengan adanya informasi dan bukti yang mengarah pada keterlibatan IR, diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan dan keberlanjutan ekosistem di wilayah Pohuwato dari praktik tambang ilegal. RedTimAGC

Back to top button