Ketua Umum AKPERSI Kritik Pernyataan Menteri Desa: Wartawan Tidak Semua Abal-Abal
AktualGorontalo. Jakarta, 01/02/2025 – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino, mengingatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, agar lebih bijak dalam memilih diksi ketika berbicara tentang profesi wartawan. Pernyataan Yandri yang menyebut “wartawan abal-abal” dalam sebuah forum dianggap mencederai marwah profesi jurnalistik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh wartawan di Indonesia.
Sebagai organisasi yang berkomitmen meningkatkan profesionalisme jurnalis, AKPERSI menegaskan bahwa tidak semua wartawan masuk dalam kategori “abal-abal” atau “bodrex” sebagaimana yang disampaikan Menteri Yandri. AKPERSI secara konsisten menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jurnalistik, serta mewajibkan anggotanya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Pernyataan Menteri Mendes PDTT yang Memicu Kontroversi
Pernyataan kontroversial Yandri Susanto beredar luas setelah ia menyebut bahwa wartawan dan LSM tertentu kerap mengganggu kepala desa dengan meminta uang secara tidak etis.
“Yang paling banyak ganggu kepala desa itu LSM sama wartawan bodrex, dan mereka muter itu. Hari ini ke kepala desa ini minta duit satu juta, bayangkan kalau 300 desa, maka 300 juta. Kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah. Oleh karena itu, mungkin pihak kepolisian dan kejaksaan mohon juga ini ditertibkan, kalau perlu ditangkapin aja, Pak Polisi,” ujar Yandri sambil tertawa.
Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk AKPERSI yang menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi mencoreng reputasi wartawan yang bekerja secara profesional.
Ketua AKPERSI: Gunakan Kata “Oknum”, Jangan Generalisasi Wartawan
Menanggapi pernyataan Yandri, Ketua Umum AKPERSI, Rino, menyampaikan kekecewaannya dan meminta agar pejabat publik lebih berhati-hati dalam berbicara. Menurutnya, seharusnya kata yang digunakan adalah “oknum wartawan” bukan “wartawan abal-abal”, karena generalisasi semacam ini bisa membangun persepsi negatif terhadap seluruh insan pers.
“Saya sepakat bahwa ada oknum wartawan yang merusak citra profesi ini, tetapi mereka adalah segelintir orang yang tidak memahami Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Justru AKPERSI terus melakukan pembinaan dan uji kompetensi bagi anggotanya agar menjadi wartawan yang berintegritas. Jangan sampai pernyataan seorang menteri malah menyudutkan seluruh wartawan tanpa pengecualian,” ujar Rino.
Ia juga menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi, serta tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, tidak seharusnya wartawan dihadapkan pada intimidasi atau kriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya.
AKPERSI Akan Surati Kementerian Mendes PDTT
Sebagai tindak lanjut atas pernyataan kontroversial ini, AKPERSI berencana mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk meminta klarifikasi langsung dari Menteri Yandri.
“Kami akan menyurati Kementerian Mendes PDTT untuk meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut dan mengajak diskusi terkait pelatihan jurnalistik. Jika memang ada keluhan dari kepala desa terhadap oknum wartawan, mari kita carikan solusi bersama tanpa harus menyinggung profesi wartawan secara keseluruhan,” tegas Rino.
Selain itu, ia juga menginstruksikan seluruh DPD dan DPC AKPERSI di 30 provinsi agar tetap menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional, berimbang, dan berpegang pada prinsip kontrol sosial.
“Jangan takut terhadap intervensi atau intimidasi. Kita adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Terus sajikan berita yang faktual dan berimbang,” pungkasnya. TimAGC






