Topik Terkini

Klarifikasi Berita Mengenai Dugaan Keterlibatan Oknum Kepala Desa Puncak Jaya dalam Jual Tanah Aset Negara

Aktualgorontalo – (Pohuwato). Pada tanggal [9 Agustus 2024], Dugaan keterlibatan Oknum Kepala Desa Puncak Jaya dalam penjualan tanah aset negara kepada pelaku tambang ilegal di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Berita tersebut telah menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dan mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak terkait, termasuk Ismail Yantu (IY) dan (ED), ditemukan bahwa informasi yang sebelumnya beredar hanyalah kabar miring yang tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Ismail Yantu, yang sebelumnya disebut sebagai saksi atau penggarap tanah, telah memberikan klarifikasi bahwa ia merasa tertekan oleh pihak lain yang memiliki motif dendam pribadi, sehingga menyebarkan informasi yang tidak akurat. Ia juga mengakui bahwa tindakannya tersebut adalah kesalahan dan ketidaksengajaan.

Lebih lanjut, ED, yang merupakan anak dari Kepala Dusun, juga telah melakukan klarifikasi di kantor desa. Ia menyatakan bahwa informasi yang ia sampaikan hanya berdasarkan kabar angin yang didengarnya dari pihak lain. Masalah ini kini telah diselesaikan dengan baik di tingkat desa.

Kepala Desa Puncak Jaya, Abdul Halim, dalam pernyataannya menegaskan bahwa perannya adalah sebagai mediator antara masyarakat dan pelaku usaha tambang, dan bukan sebagai pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal apa pun.

Setelah melakukan klarifikasi lebih lanjut, kami ingin menyampaikan beberapa poin penting untuk meluruskan informasi yang telah beredar:

1. Pernyataan Saksi dan Penggarap Tanah : Ismail Yantu (IY), yang sebelumnya disebut-sebut sebagai saksi atau penggarap tanah dalam kasus ini, telah memberikan pernyataan bahwa informasi yang disampaikannya kepada media adalah hasil dari tekanan oleh oknum lain yang memiliki motif dendam. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa keterangannya sebelumnya tidak akurat.

2. Pernyataan Anak dari Kepala Dusun (ED) : Anak dari Kepala Dusun (ED), yang sebelumnya dikabarkan terlibat dalam menyebarkan informasi ini, telah datang ke kantor desa untuk memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan bahwa informasi yang dia sebarkan hanyalah kabar burung yang didengarnya dari orang lain, tanpa adanya bukti yang kuat. Masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan di kantor desa.

3. Pernyataan Kepala Desa Abdul Halim : Abdul Halim, Kepala Desa Puncak Jaya, menegaskan bahwa perannya sebagai Kepala Desa adalah memediasi antara masyarakat dan pelaku usaha tambang, dan bukan terlibat dalam transaksi ilegal apa pun. Ia menjelaskan bahwa alur sungai yang diduga diambil alih oleh pelaku tambang sebenarnya telah disapu bersih oleh mereka sebelumnya. Beberapa alur sungai ditinggalkan karena para pelaku tambang lari saat dikejar oleh massa masyarakat yang menolak aktivitas tambang tersebut.

Dengan demikian, pemberitaan sebelumnya yang telah diklarifikasi, dan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Kepala Desa Puncak Jaya dalam dugaan jual beli tanah aset negara tersebut dan berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kesalahpahaman yang ada di masyarakat.

Kami berkomitmen untuk terus memberikan berita yang berimbang dan berdasarkan fakta. Kami juga menghargai upaya semua pihak dalam menyelesaikan isu ini secara damai dan transparan.

Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. Red(TimAGC)

Back to top button