AdvertorialOpiniPolitikTopik Terkini

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Dukung Realisasi Izin Pertambangan Rakyat Ramah Lingkungan di 10 Blok WPR Pohuwato

Aktualgorontalo. Gorontalo – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, melalui perwakilannya Limonu Hippy, menyatakan dukungan penuh terhadap realisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Pohuwato yang telah selesai proses pengelolaannya dan dirancang dengan prinsip ramah lingkungan. Dukungan ini menjadi langkah strategis dalam upaya DPRD Provinsi Gorontalo mengembangkan sektor pertambangan berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem wilayah tersebut.

Limonu Hippy, anggota Komisi II, menegaskan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ramah lingkungan dalam setiap izin yang diterbitkan. “Sebagai wakil rakyat, kami dari Komisi II berkomitmen memastikan setiap izin pertambangan yang diterbitkan memenuhi SOP ramah lingkungan. Pertambangan di Pohuwato memberikan dampak ekonomi yang signifikan, namun harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan,” ungkap Limonu.

Lebih lanjut, Limonu menekankan pentingnya pengawasan yang ketat serta kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan lingkungan. Menurutnya, langkah ini akan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang diperlukan untuk keberlanjutan Provinsi Gorontalo di masa depan.

“Harapan kami dari Komisi II bukan hanya mendorong sektor pertambangan berkelanjutan, tetapi juga memastikan kelangsungan ekosistem di wilayah tersebut. Kami akan mengawal proses ini secara serius agar menghasilkan dampak positif yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan,” lanjut Limonu.

Di samping IPR di blok-blok WPR yang telah ada, Komisi II mengusulkan adanya penambahan area WPR baru guna memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam sektor pertambangan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap peningkatan kesejahteraan warga di Pohuwato.

Selain itu, Komisi II juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menginisiasi pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di bidang mineral. Dengan adanya BUMD ini, potensi pertambangan di Gorontalo yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami tetap membuka peluang bagi investor yang ingin berinvestasi di daerah ini, namun sangat penting agar BUMD dan hak masyarakat tetap terakomodasi, sehingga tercipta sinergi yang harmonis antara masyarakat dan investor,” ujar Limonu.

Sebagai langkah lanjut, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berencana mengadakan pembahasan teknis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna memastikan realisasi dari langkah-langkah ini. Red(TimAGC)

Back to top button