Laporan Anton Naki Kades Nonaktif Ke PTUN Sudah Memasuki Sidang Kedelapan

Aktual Gorontalo.com – Boalemo, Anton Naki Kades Diloato Nonaktif melaporkan Bupati Boalemo Rum pagau ke PTUN, kini sudah masuk dalam Tahapan sidang kedelapan, menghadirkan saksi penggugat dan tergugat.
Sidang kedelapan ini dilakukan secara Sidang keliling oleh PTUN Di kabupaten Boalemo untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan Kepada Pihak-Pihak Terkait, Tapi sungguh disayangkan dipersidangan ini Pihak Tergugat dalam hal ini Pemda Boalemo tidak menghadirkan Saksi di persidangan yang dilaksanakan oleh PTUN diBaolemo. Pada sidang Tanggal 10 September 2025 di PTUN Gorontalo hakim telah memerintahkan kepada TERGUGAT dan PENGGUGAT masing-masing menghadirkan Saksi 2 Orang.
Dari penggugat telah menghadirkan 2 orang saksi dipersidangan yang dilaksanakan Oleh PTUN di PA Boalemo Tilamuta pada Tanggal 17 September 2025 ini sebagai Bentuk Kepatuhan Terhadap Perintah Hakim dan Hukum. Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Sekdes dan BPD Desa Diloato
Sidang selanjutnya di PTUN Gorontalo dipertegas kembali oleh hakim dapat di hadiri oleh saksi dari tergugat sebelum lahir keputusan PTUN terkait dengan pemberhentian kepala desa diloato.

Kami dari awak media mencoba menghubungi pihak tergugat kenapa tidak menghadirkan saksi, belum ada jawaban dari yang tergugat dan sudah menghubungi lewat via telpon tidak dapat tersambung, hingga berita ini kami terbitkan. Menunggu persidangan selanjutnya yang akan dijadwalkan kembali oleh PTUN. AGC_DEBER27





