Topik Terkini

Pertambangan Rakyat Desa suka Damai Sudah Memiliki IPR

Aktual Gorontalo-Kabupaten Gorontalo, Dengan Lahirnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Maka Pertambangan Yang ada di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Sudah dinyatakan Legal Secara Hukum.

Kades Suka Damai Mengungkapkan Bahwa IPR ini Telah Terbit Dan Sudah Kami Bayarkan Pajak Setiap Tahun.

Kades Suka Damai Berharap Dengan Lahirnya IPR ini Bisa Berdampak Positif Bagi masyarakat, Untuk Lebih Meningkatkan Ekonomi Terutama dalam Hal Menurunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran Yang ada Di Desa Suka Damai. AGC/DEBER

Back to top button