DaerahHukrimIlegalOpiniPemerintahanPolitikTopik Terkini

PETI di Bulangita: Nyaris Menembus Jantung Ibukota Pohuwato, Siapakah Dalangnya?

AktualGorontalo. 31/01/2025. –Pohuwato kembali diguncang oleh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), kali ini di Desa Bulangita. Yang mengejutkan, lokasi ini berada di ambang batas memasuki wilayah jantung ibu kota kabupaten. Keberadaan alat berat yang dikendalikan oleh sosok yang diduga bukan warga lokal semakin menambah kompleksitas permasalahan. Muncul nama berinisial ARD, yang menurut informasi di lapangan mengaku sebagai purnawirawan TNI, diduga menjadi pemegang kendali utama alat berat dalam aktivitas ilegal ini.

Lebih jauh, indikasi adanya klaim kepemilikan lokasi oleh MU mencuat ke permukaan. Namun, dari keterangan yang diperoleh dari salah satu pekerja tambang berinisial PD, dirinya hanya berstatus sebagai pekerja lokal yang kebetulan memiliki kepemilikan di lokasi tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan: Siapa sebenarnya dalang utama di balik PETI Bulangita?

PETI Makin Nekat: Nyaris Masuk Jantung Pohuwato

Lokasi tambang ilegal di Desa Bulangita bukan sekadar permasalahan lingkungan biasa. Fakta bahwa titik eksploitasi ini hampir menembus pusat pemerintahan Pohuwato menunjukkan betapa beraninya para pemain di balik praktik haram ini. Seolah-olah hukum dan aturan tidak lagi memiliki taji untuk menghentikan laju alat berat yang terus menggali perut bumi.

Keberadaan alat berat yang dikendalikan oleh pihak luar Pohuwato menjadi indikasi kuat adanya jaringan yang lebih luas dalam skema PETI ini. Bukan lagi sekadar warga lokal yang mencari peruntungan dengan metode manual, tetapi telah melibatkan aktor eksternal yang memiliki modal besar untuk mengoperasikan alat berat secara ilegal.

Sosok ARD, yang disebut-sebut sebagai purnawirawan TNI, menjadi figur menarik dalam polemik ini. Dengan latar belakang militer, klaim ini bisa memberikan pengaruh signifikan dalam struktur perizinan maupun keamanan di lokasi tambang ilegal. Jika benar, ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi juga menyentuh aspek kredibilitas institusi.

Dalih Kepemilikan: Permainan di Balik PETI?

Salah satu nama yang mencuat sebagai pemilik lokasi adalah MU. Namun, informasi dari pekerja berinisial PD menyebut bahwa dirinya hanyalah pekerja lokal yang memiliki bagian tertentu dari area tersebut. Pernyataan ini semakin membingungkan karena menunjukkan pola kepemilikan lahan yang tidak jelas, di mana keterlibatan pihak luar dan manuver klaim kepemilikan menjadi strategi licik untuk menghindari jeratan hukum.

Modus seperti ini kerap terjadi dalam PETI di berbagai daerah. Pemain besar akan menempatkan figur lokal sebagai ‘pemilik’ atau ‘pengelola’ lokasi untuk menghindari sorotan hukum, sementara keuntungan sebenarnya mengalir ke pihak lain. Pertanyaannya sekarang, apakah ada dukungan dari jaringan yang lebih besar untuk melindungi operasi ini?

Regulasi Minerba & Dampak Lingkungan: Ketegasan Diuji

Dalam perspektif hukum, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang melarang eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi. Pasal 158 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ancaman hukuman ini tak cukup menakutkan bagi para pelaku PETI.

Dampak ekologis juga menjadi persoalan serius. Eksploitasi besar-besaran tanpa studi lingkungan yang memadai dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan degradasi tanah. Jika lokasi PETI ini semakin meluas hingga ke pusat Pohuwato, bukan tidak mungkin bencana ekologis menanti, mengancam sumber daya air dan keseimbangan alam di kawasan tersebut.

Ketegasan Diuji: Siapa Berani Bertindak?

Sorotan kini tertuju pada bagaimana ketegasan diimplementasikan terhadap aktivitas PETI di Bulangita. Dengan fakta bahwa alat berat terus beroperasi, pemain luar terlibat, dan klaim kepemilikan lahan masih abu-abu, maka langkah konkret bukan lagi sekadar wacana, tetapi harus berupa tindakan nyata.

PETI bukan sekadar masalah ekonomi bagi masyarakat yang mencari nafkah. Ini adalah ujian serius terhadap keberanian dalam menegakkan aturan dan menyelamatkan lingkungan. Jika praktik ilegal ini dibiarkan terus terjadi hanya karena kepentingan segelintir orang, maka bukan tidak mungkin Pohuwato akan kehilangan kendali atas sumber daya alamnya sendiri.

Kini, pertanyaan terbesar yang harus dijawab: siapa yang berani menghentikan PETI Bulangita sebelum bencana lebih besar terjadi?

TimRed: AGC

 

 

 

 

 

 

 

 

Back to top button