Topik Terkini

Postingan Medsos Istri Kades Popaya Berujung Laporan Polisi, Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Disorot

 

Aktualgorontalo.com – Pohuwato, Unggahan media sosial yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial ZN, yang disebut merupakan istri Kepala Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kini berbuntut laporan polisi. Postingan yang diunggah melalui akun Facebook bernama Putri Tunggal pada Sabtu, 23 Mei 2026 itu diduga memuat tuduhan personal terhadap seorang warga berinisial DD hingga memicu polemik di tengah masyarakat.

DD yang merasa dirinya menjadi sasaran dalam unggahan tersebut mengaku keberatan atas narasi yang dipublikasikan secara terbuka di media sosial. Ia menilai isi postingan mengandung unsur fitnah serta pencemaran nama baik karena menyudutkan dirinya tanpa dasar dan bukti yang jelas.

Menurut DD, persoalan yang semestinya dapat diklarifikasi secara baik-baik justru dibawa ke ruang publik dan diviralkan melalui Facebook. Ia pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian sektor setempat.

“Seharusnya pihak ZN selaku bagian dari pemerintah desa mengklarifikasi langsung atau mengundang ke kantor desa, bukan mengumbar langsung ke media sosial untuk diviralkan. Ibu ZN adalah istri kepala desa sekaligus bagian dari Ketua Penggerak PKK desa. Sangat miris tindakan seperti itu dilakukan tanpa bukti yang jelas,” ujar DD kepada awak media, Minggu (24/05/2026).

DD juga membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam unggahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tudingan itu hanya didasarkan pada keberadaan sebuah kendaraan yang berada di luar halaman rumahnya.

“Cuma berdasarkan foto kendaraan yang terparkir di luar rumah saya, kemudian saya dituduh kumpul kebo di dalam rumah. Ini jelas sangat merugikan nama baik saya,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, ZN disebut membenarkan bahwa akun Facebook Putri Tunggal serta postingan yang beredar tersebut memang merupakan miliknya. Namun hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dasar tuduhan yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

Adapun isi unggahan akun Facebook Putri Tunggal yang telah diabadikan melalui tangkapan layar sebagai barang bukti, berisi narasi yang menyinggung dugaan hubungan tidak pantas antara seorang laki-laki dan perempuan. Postingan itu juga menyebut identitas kendaraan tertentu dan mengajak masyarakat untuk mengetahui persoalan tersebut secara terbuka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang disebut berkaitan dengan lingkungan pemerintahan desa. Penggunaan media sosial oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan struktur pemerintahan dinilai harus tetap mengedepankan etika, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun dampak hukum di kemudian hari.

Secara regulasi, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal melalui sistem elektronik dapat dipidana.

Sementara konsekuensi hukumnya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yakni ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Selain itu, apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, maka perkara tersebut juga dapat beririsan dengan ketentuan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, tindakan menyebarluaskan tuduhan personal di ruang publik digital tanpa proses klarifikasi juga dinilai berpotensi melanggar prinsip etika sosial dan tata kelola komunikasi publik, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki keterkaitan dengan unsur pemerintahan desa maupun organisasi kemasyarakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang diajukan DD. Publik pun menanti langkah profesional aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif, proporsional, dan berimbang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. AGC/IU

Back to top button