Remisi Natal 2024: Tiga Warga Binaan Lapas Pohuwato Dapatkan Kesempatan Baru
AktualGorontalo. Pohuwato, 25/12/2024 – Sebanyak tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato menerima remisi khusus Natal tahun 2024. Momentum ini menjadi wujud penghargaan atas perilaku baik dan dedikasi mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa remisi adalah hak warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menunjukkan sikap disiplin, aktif dalam kegiatan pembinaan, dan menurunkan tingkat risiko.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dan berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan tekun. Ini adalah wujud apresiasi dan motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Tristiantoro pada Rabu (25/12).

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai langkah mendukung integrasi kembali warga binaan ke masyarakat. “Sistem Pemasyarakatan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pembinaan agar warga binaan mampu bertobat dan menyadari kesalahan mereka,” tegasnya.
Tahun ini, remisi Natal diberikan dalam durasi yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada lama masa hukuman dan prestasi individu masing-masing penerima.
“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Manfaatkan kesempatan ini untuk terus menunjukkan sikap yang lebih baik di masa mendatang,” pesan Tristiantoro.
Perayaan Natal di Lapas Pohuwato juga diramaikan dengan ibadah bersama yang berlangsung khidmat. Kegiatan ini menjadi momen refleksi dan harapan baru bagi warga binaan untuk terus berproses menuju kehidupan yang lebih baik.
Pemberian remisi Natal ini menjadi salah satu implementasi sistem pemasyarakatan berbasis humanis, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi perubahan dan reintegrasi sosial. RedAGC






